Senin 15 Feb 2016 12:19 WIB

Tidak Ada PHK Massal di Bogor Akibat Pailit

Rep: C32/ Red: Winda Destiana Putri
Massa demo menolak ancaman PHK yang dilakukan perusahaan.
Foto: Antara
Massa demo menolak ancaman PHK yang dilakukan perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Beberapa kota di Indonesia memang dikabarkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor membantah jika hal tersebut juga terjadi di Bogor.

"Data yang dimiliki Disnakersostrans mencatat hanya ada 285 orang yang terkena PHK untuk periode Januari hingga Februari 2016," kata Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas S. Rasmana, Ahad (14/1).

Ia menjelaskan, pada 2015 juga memang terjadi PHK terhadap para pekerja di beberapa pabrik hingga mencapai 1000 orang lebih. Meskipun begitu, ia menyatakan hal tersebut merupakan angka wajar setiap tahun.  

"Setiap tahun angka PHK di Kota Bogor memang dikisaran 800 sampai 1000 lebih,” tutur Anas. Untuk itu, ia menilai tidak ada yang namanya PHK massal akibat dari pailitnya beberapa perusahaan.

Anas menambahkan, semua karyawan yang sebelumnya mengalami PHK bukan karena perusahaan yang pailit. Ia menuturkan, perusahaan tersebut hanya berhenti beroperasi dan karyawan dirumahkan.

Perusahaan pailit, lanjut Anas, hanya dinyatakan jika sudah ada keputusan dari pengadilan niaga akibat perusahan tersebut sudah tidak bisa lagi membayar utangnya. Selain itu, asset perusahaan dibayarkan untuk membayar utang.

"Perusahaan memang sudah melaporkan tidak berproduksi karena ordernya kurang akibat melimpahnya produk Cina," ungkap Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement