Ahad 14 Feb 2016 15:50 WIB

Kasus Novel Harus Tetap Disidangkan

 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung, Bambang Hartono berpendapat kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan telah dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan saat bertugas di kepolisian, seharusnya tetap disidangkan untuk memperoleh kepastian hukum.

"Persidangan itu perlu dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum serta pemberi keadilan bagi korban," katanya, Ahad (14/2).

Menurut dia, ketetapan hukum dari pengadilan sangatlah penting, mengingat yang bersangkutan kini bersinggungan dan bertugas di KPK.

"Apabila tidak dilanjutkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, KPK dan Polri akan mengalami penurunan," katanya lagi.

Dia menilai penghentian kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan justru akan mencederai substansi pembelajaran di Fakultas Hukum, bahkan bisa merusak sendi-sendi, asas-asas hukum dan tujuan dari keilmuan di bidang hukum tersebut.

"Bila seperti itu, berarti lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan dan KPK dinilai memberi contoh yang tidak baik dalam proses penegakan hukum," katanya pula.

Selain itu, Bambang melanjutkan, institusi kepolisian akan mendapatkan opini buruk dari masyarakat seakan-akan memaksakan kehendak dalam proses penyidikan.

"Jangan sampai hanya karena persoalan ini, masyarakat akan menaruh kecurigaan dan tidak lagi percaya terhadap institusi tersebut," ujarnya lagi.

Dekan Fakultas Hukum UBL itu menambahkan, Novel Baswedan adalah warga negara biasa yang tidak ada istimewanya di hadapan hukum.

(Baca juga: Jokowi Minta Perkara Novel, Samad, dan BW Segera Disudahi)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement