REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada larangan bagi Ketua DPR Ade Komarudin untuk maju sebagai calon ketua umum pada musyawarah nasional (munas) Maret mendatang.
Menurut JK, tidak ada ketentuan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar yang melarang rangkap posisi di partai dengan jabatan di eksekutif atau legislatif.
JK menegaskan bahwa posisi ketua umum Golkar tetap bisa dirangkap dengan jabatan sebagai penyelenggara negara. Contohnya ketika Golkar dipimpin Akbar Tanjung yang juga ketua DPR periode 1999-2004.
“Dulu akbar merangkap. Boleh, kan?,” kata dia di Jakarta, Jumat (12/2).
JK juga mencontohkan saat dirinya menjadi wakil presiden 2004-2009 sekaligus ketua umum Golkar.
“Nggak ada (larangan dalam AD/ART, red). Buktinya Akbar dulu ketua umum Golkar merangkap ketua DPR. Saya ketua umum golkar merangkap wakil presiden,” kata dia.
Sebelumnya muncul suara dari internal Golkar yang mengingatkan Akom -sapaan Ade- agar tidak maju sebagai calon ketua umum. Alasannya karena Ade sudah menjadi ketua DPR.
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie sebelumnya juga menyatakan tidak ada larangan bagi Akom untuk maju.
Ical, sapaan Aburizal menegaskan, setiap kader Golkar yang memenuhi syarat boleh maju sebagai calon ketua umum di munas mendatang.