REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyita ribuan butir obat daftar G ilegal dari seorang pengedar dan penjual tanpa izin di kota setempat dalam Operasi Anti Narkotika 2016.
"Pelaku tertangkap tangan mengedarkan barang bukti ribuan butir obat daftar G tenpa izin edar jenis Carnoven dan Dextro," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Jumat (12/2).
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diketahui sebanyak 705 butir Carnophen, 1.880 butir Dextro dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta Hp Samsung milik pelaku.
Polisi juga mengamankan pelaku bernama Suyoto alias Pak Yoto (47) petani, warga Jalan Manunggal Dusun III, Desa Manunggal Kec. Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang juga seorang petani itu ditangkap pada Senin (11/2) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita setelah tempat tinggalnya digerebek oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu.
Usai diringkus pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Kesatuan Narkoba Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut. "Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku Yoto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Akibat perbuatan Yoto, penyidik menjeratnya dengan pasal 198 sub 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tutur wanita yang pernah menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.