Jumat 12 Feb 2016 19:20 WIB

Diperiksa Polisi Soal Tempat Karaoke, Ini Kata Bima Arya

Rep: c32/ Red: Teguh Firmansyah
Bima Arya Walikota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Walikota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Walikota Bogor Bima Arya hari ini (12/2) selesai diperikan oleh tim dari Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) Polda Jawa Barat. Usai diperiksa di Balai Kota Bogor, Bima mengungkapkan kesanggupannya melaksanakan proses hukum.

"Ya, kita hormati saja proses hukumnya, saya tidak berwenang untuk menghentikan atau tidak," kata Bima tak lama setelah ia selesai diperiksa, Jumat (12/2).

Bima menjelaskan, selama diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB memang ada beberapa pertanyaan dari kepolisian. Menurutnya pertanyaan tidak banyak, hanya sekitar kurang dari 10 hal yang diutarakan dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, bima menerangkan tidak ada data-tata atau berkas tertentu yang dibawa oleh tim kepolisian. "Nggak ada, karena semua sudah jelas. Semua sudah clear apa yang saya sampaikan itu juga ada dukungan fakta," ungkap Bima.

Bima menjelaskan, selama proses penyidakan yang ia lakukan di tempat karaoke Nada Lestari dudah sesuai prosedur. Selain itu juga menurutnya terekam di CCTV yang ada di lokasi tersebut.

Diketahui, sekitar enam orang dari tim Subditkrimum mendatangi Bima di ruang Sekertaris Daerah. Penyidik Kanit 2 Subdik Kamneg Polda Jawa Barat Kompol Ahmad S. Ridwan membenarkan ada pemeriksaan kepada Bima dengan sejumlah pertanyaan.

Baca juga, Datangi Acara HTI Bima Arya Tegaskan Cinta NKRI.

Pemeriksaan yang dilakukan Subditkrimum terkait pelaporan pemilik tempat karaoke Nada Lestari Gunawan Hasan. Ia merasa keberatan dengan pnindakan pemerintah atas usahanya yang sudah lama tak beroperasi dan terjadi pengerusakan pintu. Gunawan menilai Bima yang melakukan hingga menyebabkan kerugian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement