REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemilik tempat karaoke Nada Lestari, Gunawan Hasan, melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya atas penyegelan tempat hiburan malam tersebut. Soal laporan itu, Bima mengaku siap menanggapi jika ada proses hukum yang harus dijalani.
“Kita siap untuk berikan keterangan jika ada pemeriksaan dari Polda Jawa Barat,” kata Bima, Jumat (12/2).
Mengenai hal tersebut, hari ini, Jumat (12/2), tim dari Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) menyambangi Balai Kota Bogor. Kedatangan tim Subditkrimum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bima.
"Besok (hari ini) dari polda akan ada yang ke Bogor soal Nada Lestari itu," ujar Bima sebelumnya dalam pesan singkatnya membenarkan kedatangan tim Subditkrimum hari ini.
Diketahui, Bima bersama tim kepolisian melakukan penyidakan di tempat karaoke Nada Lestari pada 23 Desember 2015. Pemilik karaoke dikabarkan merasa keberatan karena penyidakan tersebut hingga merusak pintu, padahal tempat usahanya sudah tak digunakan lagi.
Pantauan Republika.co.id, sekitar enam orang polisi mendatangi Balai Kota Bogor pada Jumat siang. Mereka baru keluar dari kantor Bima Arya pada sore tadi.