REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai honorer kategori 2 (K2) menolak usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait dua opsi penyelesaian permasalahan tenaga honorer.
"Tidak bisa seperti itu, kami inginnya seperti yang dijanjikan Menpan-rb (Yuddy Chrisnandi)," kata Ketua Tim Audiensi Nasional(FHK2I) Indra di depan Istana Merdeka Jakarta, Jumat (12/2).
Seperti diketahui, Kemenpan-RB mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer Kategori Dua (K2) menjadi PNS. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pilihan pertama, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Indra menilai, UU ASN tersebut tidak berpihak kepada tenaga honorer. Dia mengatakan keberadaan UU ASN itu justru mematikan tenaga kerja honorer.
Ia mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, pemerintah seharusnya menggunakan aturan hukum leg spesialis yang memang berbeda dengan UU ASN. Indra menilai, penyelesaian dengan UU ASN akan membuat tenaga honorer semakin terpinggirkan.
"Karena kalau dengan UU itu 440 ribu tenaga honorer di Indonesia tidak akan ada yang bisa tetangkat," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan FHK2I lantaran Menpan RB, Yuddy Chrisnandi dinilai ingkar janji untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Sebelumnya Yuddy menjamin akan mengangkat guru honorer K2 pada 2015-2019 secara bertahap.