REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan meyakinkan empat poin revisi UU KPK untuk memperkuat KPK. Menurutnya, KPK pun perlu diawasi agar tidak menjadi lembaga super yang bisa bertindak sewenang-wenang.
Salah satunya terkait dengan kewenangan penyadapan. Ia mengatakan aturan tersebut perlu dibuat. Penyadapan, lanjutnya, seringkali menjadi alat bukti ketika kasus korupsi telah masuk pengadilan. Tetapi, ia beranggapan penyadapan pun harus dilakukan sesuai prosedur.
"Nyadap itu boleh, tetapi harus ada mekanisme yang jelas. agar tak main sadap dan seenaknya. Negara ini kan negara hukum jadi ada rule of law-nya," ujarnya, Jumat (12/2).
Ia tak menginginkan bukti penyadapan yang dimiliki KPK menjadi alasan KPK untuk sembarangan menetapkan tersangka. Ia juga tak ingin, lembaga sebesar KPK asal dalam memutuskan hukum seseorang.
Namun, ia membantah jika klasul soal penyadapan mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada pengadilan. Pemerintah, lanjutnya, hanya menyarankan penyadapan harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Untuk detail mekanismenya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
(Baca juga: Hanura Belum Puas Kinerja KPK)