REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan fraksinya belum puas dengan kinerja KPK sehingga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pada dasarnya revisi KPK ini tidak boleh ditujukan untuk perlemah KPK namun kita harus jujur bahwa sejak dibentuknya KPK, pemberantasan korupsi belum menunjukan hasil yang signifikan," kata Dadang, Jumat (12/2).
Dadang mengatakan dari awal didirikannya lembaga pemberantasan korupsi tersebut tidak menampakkan hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan, pembentukan KPK sebagaimana pasal 4 UU nomor 30 tahun 2002 ditujukan agar pemberantasan korupsi berdaya guna dan berhasil guna.
"Tetapi perubahan indeks persepsi korupsi belum menunjukan perubahan yang signifikan," ujarnya.
Dadang mengatakan, sebenarnya tidak masuk akal kalau ada tudingan miring kepada DPR bahwa revisi UU KPK itu ditujukan untuk memperlemah. Padahal menurut dia, KPK pun belum kuat dalam menangani pemberantasan korupsi dan KPK pun harus diawasi agar tidak melakukan abuse of power dalam menjalankan amanah UU.
"Semena-mena dalam menyadap dan lain-lain, yang akhirnya yang ditampilkan KPK hanya mengambil momen political entertainment belaka, sementara korupsi besar dan sistemik yang melekat pada sistem birokrasi kita tidak pernah teratasi dengan tuntas," katanya.
Dia mengatakan, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK harus dikritisi karena seharusnya dilakukan dengan melakukan koordinasi dan perbaikan sistem di setiap kementerian, lembaga, dan pemda. Karena itu menurut dia, semua harus dilihat secara komprehensif dan terkait masalah revisi UU, semua pihak harus memantau perkembangannya agar dilakukan secara terbuka.