Jumat 12 Feb 2016 01:55 WIB

Modifikasi Plat Kendaraan Denda Rp 500 Ribu

Rep: C30/ Red: Winda Destiana Putri
Plat nomor, ilustrasi
Foto: blogs.unpad.ac.id
Plat nomor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto tegaskan pasal 280. Artinya, bagi kendaraan yang dengan sengaja memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Kami akan menindak tegas bagi kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek)," ujar Budiyanto pada Republika, Kamis (11/2) malam.

Menurut Budiyanto sejauh pengamatan hingga saat ini masih banyak ditemukan ranmor yang menggunakan TNKB tidak sesuai Undang-Undang. Hal ini kata dia tentu saja seolah memberikan kesan kepada petugas Polantas kurang profesional.

"Kesannya membiarkan atau tidak mampu menertibkan," ujar Budiyanto.

Beberapa contoh memodifikasi plat nomor ini misalnya, menambah tiga huruf di belakang nomor. Kemudian ada juga yang menambahkan garis putih yang mengelilingi plat, serta ukuran plat yang juga berubah.

"Ukuran yang benar, roda dua itu panjang 275 mm dan lebar 110 mm sedangkan roda empat panjang 430 mm dan lebar 135 mm," ujarnya.

Untuk sanksinya, kata dia tercantum dalam Pasal 280. Adapun bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement