Jumat 12 Feb 2016 01:45 WIB

Kemendagri: Tidak Ada Alasan Daerah tak Terapkan Seragam Baru

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menegaskan tak ada alasan bagi daerah tak mematuhi peraturan terkait seragam baru untuk pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Daerah.

Diketahui aturan seragam baru tersebut sudah tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu dikatakan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Tumenggung.

"Tidak ada alasan mereka tak menerapkan Permendagri soal pakaian dinas ini," kata Yuswandi saat ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (11/2).

Menurutnya, penambahan seragam kemeja putih bukan hal yang perlu dicemaskan. Pasalnya, seragam itu hanya satu kali digunakan dalam sepekan yakni hari Rabu.

Lagipula, kemeja putih yang digunakan tidak harus seragam, sebagai contoh cukup kemeja polos saja.

"Kemeja putih pada umumnya saja," kata Yuswandi.

Oleh karenanya, menurutnya juga tak perlu penganggaran untuk pakaian ini. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015.

"Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran nanti. Jadi dikasih ruang itu nanti bisa revisi," ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup Kemendagri dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda), yakni Senin–Selasa pakaian dinas krem, Rabu (putih), Kamis–Jumat (batik/pakaian adat).

Sejumlah Pemerintah daerah pun ada yang langsung menindaklanjuti peraturan tersebut, ada yang baru akan menerapkan melalui peraturan kepala daerah terkait hal tersebut, dan ada juga Pemerintah daerah yang menolaknya, seperti diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement