REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih di Pulau Nusakambangan akan menjadi LP khusus bagi terpidana kasus terorisme dan narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, usai mengunjungi Nusakambangan, Kamis (11/2).
''Kita kesini untuk melihat penempatan sel untuk narkoba dan yang hukuman mati dan penempatan napi kasus teroriseme di LP Pasir Putih,'' jelasnya, kepada wartawan di dermaga Wijayapura, Cilacap. Dalam kunjungan kerja tersebut, Luhut disertai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Dari kunjungan ke LP yang juga dikenal sebagai LP SMS (Super Maximum Security) tersebut, Luhut menyebutkan, untuk terpidana kasus narkoba dan kasus terorisme, akan ditempatkan di ruang isolasi di LP itu. Tujuannya tidak ada lagi komunikasi yang bisa dilakukan terpidana dengan dunia luar.
''Ini kita lakukan agar narapidana tersebut tidak kabur, atau menularkan kemampuan jahatnya kepada napi lain. Karena itu, setiap napi kasus tersebut hanya ditempatkan satu orang dalam satu sel,'' katanya.
Dengan demikian, kata dia, napi tersebut tidak bisa lagi berkomunikasi dengan orang lain. Termasuk dengan sesama penghuni Lapas. ''LP Pasir Putih, nanti akan kita bagi menjadi dua blok penjara. Yakni, blok napi narkoba dan teroris,'' tegasnya.
Khusus blok napi kasus teroris, Luhut menyebutkan, pihak LP akan membagi menjadi tiga blok dengan pengamanan dan perlakuan yang berbeda. Antara lain, untuk napi yang memiliki ideologi masih kuat, kelompok yang masih memiliki paham garis keras, dan yang hanya simpatisan.
Pembagian blok penjara ini, dilakukan agar ajaran terorisme ini tidak terus berkembang. ''Jadi yang teroris sendiri, yang narkoba ya di blok narkoba,'' tegasnya.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan LP Nusakambangan, LP Pasir Putih nantinya tidak hanya hanya dijaga oleh petugas keamanan LP. Namun juga personil dari pihak kepolisian. Petugas tersebyt, akan ditempatkan untuk berjaga di masing-masing blok LP.
Sedangkan untuk pengunjung yang membesuk napi, khusus untuk pembesuk napi yang ditahan di LP Pasir Putih diberlakukan ketentuan berbeda. Baik pemeriksaan maupun jam besuk, akan diperketat.