Rabu 10 Feb 2016 22:41 WIB

Ini Penambahan Pasal dalam Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui menjadi usulan DPR.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) berdasarkan draf revisi UU KPK hasil panja harmonisasi revisi UU KPK. Dalam draf tersebut, terdapat beberapa pasal tambahan dan perubahan. Antara lain:

- Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik"

- Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan  ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

- Pasal 37D tugas dewan pengawas ditambah yakni:

a. Memberikan izin penyadapan dan penyitaan

b. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK

- Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi

-Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan 'anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik

-Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara

- Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini

- Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini

- Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement