REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia minuman keras (miras) dan miras oplosan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tapi razia itu tidak bisa maksimal karena ada beking dari oknum TNI, polisi, maupun organisasi masyarakat (ormas).
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY dengan pihak terkait tentang Penjelasan Pengendalian dan Pengawasan Perda No.12/2015 terkait maraknya peredaran/pengguna miras oplosan yang banyak menimbulkan korban jiwa, di ruang Komisi A DPRD DIY, Rabu (10/2).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Anjar Arin, kalau Satpol PP sedang melakukan operasi miras dan minuman oplosan selalu bocor.
"Di samping itu ketika kasus pengedaran miras dan minuman oplosan mau disidangkan, kami ditelpon oleh beking mereka agar tidak disidangkan. Meskipun demikian tidak menyurutkan kami untuk operasi. Selama tahun 2015 ada 15 orang pelaku penjual miras dan oplosan yang disidangkan,’’kata Anjar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Sleman Sutriyanto mengaku di Sleman sudah ada Perda nomor 8/2007 tentang peredearan minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah sering melakukan razia, tapi dalam pelaksanaanya sering mendapat hambatan.
"Sudah jadi rahasia umum, banyak penjual minuman beralkohol yang punya beking oknum aparat, saat operasi sering direcoki oknum-oknum tersebut,’’ kata dia.
Kendala penegakan hukum terhadap pelaku miras dan oplosan karena adanya beking ini juga diakui oleh Kepala Dinas Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat yang mendapat laporan dari Satpol PP Kabupaten Bantul dan Sleman.
"Beking itu dari oknum ormas, oknum TNI dan oknum polisi dan biasanya karena kedekatan secara pribadi mereka dengan pengusaha miras/pembuat minuman oplosan . Beking ini tidak hanya dilakukan terhadap café-café yang menjual miras,’’ tutur adik tiri Gubernur DIY ini.
Karena itu dia mengimbau kepada para pimpinan TNI, polisi, ormas dan parpol untuk menindak tegas bawahannya yang menjadi beking pelaku/pengusaha miras/minuman oplosan .