Rabu 10 Feb 2016 15:56 WIB

Sleman Perketat Peredaran Buku PAUD

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Achmad Syalaby
Paud
Foto: Republika/Yasin Habibi
Paud

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman memperketat peredaran buku bagi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal ini dilakukan untuk menjaga anak dari unsur-unsur ajaran yang tidak baik.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pendidikan Non Formal dan Informal Disdikpora Sleman, Bambang Edy Baskara menyampaikan, upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Surat tersebut dikeluarkan sejak 21 Januari,” katanya, Rabu (10/2).

(Baca: Kemenag dan Kemendikbud Diminta Awasi Buku Ajar).

Menurutnya, melalui surat tersebut, Disdikpora meminta agar setiap guru PAUD di Sleman mengecek seluruh buku yang diajarkan pada peserta didiknya. Dia menjelaskan, anak usia dini rawan disusupi unsur-unsur buruk, jika pengawasan oleh orang tua di sekitarnya tidak ketat.

Di sisi lain, Bambang mengatakan, guru memiliki peran penting terhadap bahan ajar yang disampaikan pada siswa. Di samping itu, usia dini merupakan masa pembentukan karakter dan budi pekerti. Sehingga setiap informasi yang diterima anak harus terbebas dari unsur kekerasan, paham-paham kebencian, sara dan pornografi.

Apalagi, di era keterbukaan informasi ini, pengawasan terhadap bahan ajar anak cukup sulit dilakukan. Pasalnya buku ajar yang beredar di sekolah PAUD beranekaragam. "Bila harus diawasi setiap PAUD tentu sangat sulit. Maka itu kami meminta guru dan masyarakat untuk ikut mengawasi," kata Bambang.

Di Sleman, ada 290 satuan PAUD, 510 taman kanak-kanak, 87 tempat penitipan anak, dan 243 kelompok bermain. Adapun SE Dirjen PAUD Kemendikbud bernomor 109/C.C2/DU/ 2016 tentang pelarangan bahan ajar PAUD yang mengandung unsur kekerasan ini merujuk pada Permendikbud No 82 Tahun 2015.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement