Selasa 09 Feb 2016 22:00 WIB

​Istana Anggap Aturan Penyadapan ​Bakal Lemahkan KPK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Pimpinan baru KPK menandatangani prasasti peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Pimpinan baru KPK menandatangani prasasti peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro dan kontra soal revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Pembahasan soal draf revisi UU KPK sendiri hingga kini masih berlangsung di DPR.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah bisa saja menarik diri dari pembahasan tersebut jika DPR mengusulkan poin-poin revisi yang dapat melemahkan KPK. Lalu, apa saja poin-poin usulan revisi yang dianggap pemerintah dapat melemahkan KPK?

​"Kalau penyadapan minta izin pengadilan, itu memperlemah, mengurangi kewenangan. Kalau penuntutan dicabut itu memperlemah. Presiden tidak setuju," ucap Johan yang pernah menjabat sebagai pimpinan sementara KPK tersebut.

Johan pribadi melihat bahwa antar fraksi di DPR juga memiliki pandangannya sendiri soal revisi KPK. Adapun pemerintah tetap pada prinsip bahwa revisi harus bertujuan memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Presiden konsisten, kalaupun ada revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement