REPUBLIKA.CO.ID,semarang -- Universitas Diponegoro Semarang membenarkan Yuli Prasetyo Adhi yang tertangkap tangan karena terlibat penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai dosen aktif.
"Memang benar yang bersangkutan merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Undip," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPT Hubungan Masyawarakat Undip Rini Handayani di Semarang, Selasa.
Rini memberikan pernyataan mewakili Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dan Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno yang sedang berhalangan karena menjalankan tugas di luar daerah.
Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini Undip belum menerima informasi dari pihak yang berwenang mengenai penangkapan salah satu oknum dosen itu karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih menunggu informasi dari pihak yang berwenang. Mengenai proses hukum atas kasus yang bersangkutan (Yuli, red.), kami serahkan pada peradilan dan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan sanksi bagi dosen aktif yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kata dia, mengenai sanksi kepegawaian akan menunggu proses hukum yang berlaku karena dosen yang diangkat sebagai PNS sejak 2006 itu sampai saat ini masih diproses secara hukum.
"Biar diproses hukum dulu. Undip patuh hukum sehingga menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga punya lembaga hukum yang siap membantu advokasi, namun menunggu nanti," kata Rini.
Sebagaimana diwartakan, Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap oknum dosen Undip, bersama dua rekannya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng Kombes Pol Eko Widodo menyebutkan penangkapan tiga orang itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jangli, Semarang, saat operasi antinarkotika.
Polisi terus melanjutkan proses hukum dan telah menetapkan Yuli sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan karena barang bukti sabu kurang dari satu gram.
"Tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Ada ketentuannya. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto.