Senin 08 Feb 2016 17:31 WIB

Survei: Masyarakat Nilai Revisi UU akan Melemahkan KPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah institusi demokrasi di Indonesia. Lembaga demokrasi tersebut, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepresidenan, Kepolisian, Pengadilan, DPR RI, dan Partai Politik.

KPK mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat sebesar 79,6 persen disusul lembaga Kepresidenan yang hanya mendapat 79, 2 persen. Kemudian, Kepolisian 68,9 persen, Pengadilan 57,9 persen, DPR RI 48,5 persen dan Partai Politik 39,2 persen.

Kemudian, wacana terkait revisi Undang-undang KPK mendapatkan perhatian masyarakat sebesar 77,3 persen. Sebanyak 54,4 persen responden menilai, revisi UU KPK akan memperlemah fungsi lembaga anti korupsi tersebut. Sementara sebanyak 34,1 persen responden percaya, revisi UU KPK adalah upaya untuk memperkuat lembaga tersebut.

Dari sejumlah poin wacana revisi, terdapat usulan sejumlah politisi DPR yang ingin membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, yaitu harus mendapat izin dari pengadilan. Pada usulan poin ini, sebanyak  83,9 persen responden tidak setuju dengan rencana sejumlah politisi DPR untuk membatasi kewenangan KPK melakukan penyadapan, hanya 14,4 persen yang setuju.

Kemudian, terdapat pula poin yang mengatakan sejumlah anggota DPR mengusulkan penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan. Sebanyak 86,7 persen responden tidak setuju dengan usulan tersebut, dan hanya sembilan persen yang menyetujui wacana penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan.

Indikator Politik Indonesia mengambil sempel sebanyak 1.550 responden dengan perkiraan margin of error kurang lebih 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum. Survei dilakukan pada 18 hingga 29 Januari 2016.

Studi ini menyoroti dua permasalah, kepercayaan publik terhadap sejumlah institusi-institusi demokrasi. Semua institusi tersebut, berhubungan langsung dengan persoalan penyusunan dan penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement