Senin 08 Feb 2016 17:04 WIB

Kemenpan RB: Nasib Tenaga Honorer K2, Diskresi tak Bisa Kalahkan UU

Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)
Foto: beritabatavia.com
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi dalam beberapa kesempatan menegaskan tidak ada diskresi menteri yang bisa mengalahkan Peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), apalagi Undang-Undang.

Kemenpan RB mengklaim sejatinya sudah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2). "Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (8/2).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud empati dan simpati pemerintah terhadap nasib THK2. Namun demikian, sampai dengan saat ini upaya tersebut belum memberikan hasil karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS. Ini terjadi pascaditerbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Herman menyebutkan, sejumlah peraturan perundangan tersebut tidak bisa diterabas. Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyuratkan, tidak memungkinkan rekrutmen dan pengangkatan CPNS dilakukan secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu.

“Dengan kata lain, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sudah tidak dimungkinkan adanya pengangkatan langsung menjadi calon PNS,” ujarnya.

Selain Undang-Undang, PP Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 nomor 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, juga memberikan batasan-batasan yang jelas. PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement