REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staff Kepresidenan Bidang Komunikasi, Johan Budi mempertanyakan soal draf revisi undang undang KPK yang benar. Karena menurutnya, selama ini isu poij revisi yang beredar di publik tidak bisa diverifikasi bahwa poin tersebut masuk dalam draft asli.
Johan menilai ada banyak poin yang beredar di publik seperti empat poin yang selama ini ada seperti soal SP3, Dewan Pengawas, Penyidik Independen dan Penyadapan. Namun Johan tak memungkiri jika ada lagi yang menyebutkan ada 13 poin.
"Sekarang draft yang mana yang melemahkan. Mana yang menguatkan. Kan tidak ada yang tahu. Draftnya yang mana yang asli. Naskah akademik yang mana yang benar," ujar Johan saat sedang mengisi diskusi di Cikini, Senin (8/2).
Johan menilai hingga saat ini ia sendiri belum tahu apakah Presiden sudah menerima draft resmi revisi UU KPK. Namun, Johan mengatakan presiden sendiri sudah bersikap akan menarik diri jika memang revisi UU KPK melemahkan KPK.
Ia mengatakan dari pihak DPR pun belum mengkomunikasikan terkait pembahasan revisi UU KPK ini kepada presiden. Namun, Johan mengisyaratkan bahwa revisi UU KPK ini merupakan tupoksi Kementerian Hukum dan HAM dan Menkopolhukam.
"Kalau soal detailnya itu ada di Menkumham dan Menkopolhukam. Saya belum tau apakah sudah dilaporkan ke presiden soal draf aslinya seperti apa," ujar Johan