Senin 08 Feb 2016 10:22 WIB

Perda PKL Kota Tangerang akan Diberlakukan Juli

Rep: c35/ Red: Hazliansyah
Suasana kantin Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah di relokasi di dalam salah satu mall kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana kantin Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah di relokasi di dalam salah satu mall kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkot Tangerang sudah bersiap melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda PKL akan dilaksanakan pada Juli mendatang setelah SK Walikota siap diterbitkan.

"Sekarang SK Walikotanya sedang disusun, nanti Perda PKL akan siap dilaksanakan pada Juli 2016," kata Sayuti, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disindagkop) Kota Tangerang di Kantor Disindagkop Kota Tangerang, Jumat (5/2).

Sayuti menjelaskan, nantinya terdapat tiga zona yang diatur dalam Perda tersebut untuk mengatur penataan wilayah-wilayah PKL. Tiga zona tersebut diantaranya Zona Merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL (sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam UU).

Kemudian untuk Zona Kuning (pasar tumpah, pedagang kuliner) yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Serta Zona Hijau, berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera, yang diperbolehkan berdagang.

Para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun.

Di Kota Tangerang terdapat 9.000 lebih PKL, dengan sekitar 4.000 PKL berasal dari luar kota.

Sayuti menegaskan, nantinya Pemkot Tangerang akan memprioritaskan sekitar lima ribu PKL asli Kota Tangerang untuk mendapatkan TDU tersebut.

"Kami prioritaskan untuk warga asli Kota Tangerang karena daerah lain juga mengatur itu, dan sama, mereka juga memprioritaskan warga asli. Sehingga kami juga ingin mmeberikan kesempatan yang lebih banyak kepada warga asli," ujarnya.

Menurut Sayuti, pada dasarnya para PKL menyetujui Perda tersebut. Bahkan menurut dia, mereka senang karena aturannya lebih jelas, sehingga mereka tidak khawatir lagi akan ada penggusuran dan kejar-kejaran dengan Satpol PP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement