Senin 08 Feb 2016 08:28 WIB

Mahfud: BNPT Harus Terbuka Soal 19 Pesantren yang Dianggap Radikal

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
 Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) seharusnya bersikap terbuka terkait 19 pesantren yang mereka sebut berpaham radikal.

Menurutnya masalah ini merupakan persoalan yang serius, yang seharusnya dijelaskan secara gamblang, tanpa perlu ada yang disembunyikan.

"BNPT harus bersikap terbuka, tidak usah disembunyikan," katanya kepada Republika.co.id.

Ia berpendapat, BNPT seharusnya langsung saja menyebutkan pesantren-pesantren yang dianggap mengajarkan paham-paham radikal, dan dijelaskan alasan pengategorian tersebut. Dengan begitu, pihak pesantren dapat menjelaskan dan masyarakat dapat melakukan kroscek langsung, agar persoalan itu benar-benar menjadi jelas.

"Di Indonesia terdapat puluhan ribu pesantren, sehingga akan sulit bagi masyarakat menilai kalau hanya disebutkan ada 19 pesantren yang dicurigai berpaham radikal," tegasnya.

BNPT, diharapkan turut menerangkan indikasi-indikasi yang ada di pesantren-pesantren tersebut, sampai dikategorikan sebagai pesantren berpaham radikal.

Pakar Hukum Tata Negara itu menekankan, BNPT telah melakukan langkah yang berbahaya dengan bersikap tertutup soal pesantren-pesantren yang dicurigai berpaham radikal.

Mahfud menjelaskan, sikap itu berbahaya bagi masyarakat yang terjebak apabila ada pesantren yang memang berpaham radikal, serta berbahaya bagi pesantren yang tidak pernah mengajarkan paham radikal.

(Baca: BNPT Curigai 19 Pondok Pesantren Dukung Terorisme)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement