Ahad 07 Feb 2016 19:14 WIB

Polisi Abaikan Rekonstruksi versi Jessica

Jessica Kumala
Foto: Republika/C30
Jessica Kumala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti akan mengesampingkan rekonstruksi versi Jessica Kumala (27) di pengadilan. Menurutnya, yang akan dibawa ke pengadilan adalah rekonstruksi berdasarkan fakta.

"Jadi nanti yang kami sodorkan ke sidang pengadilan yang berita acara dari alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi," ujar Krishna di depan West Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (7/2).

(Baca:Beda Rekonstruksi versi Jessica dan Polisi)

Sedangkan versi Jessica Kumala (27) yaitu dengan 56 adegan dalam rekonstruksi tidak akan dibawa ke pengadilan. Alasannya, kata dia, rekonstruksi versi Jessica tidak sesuai dengan fakta. "Kalau yang bersangkutan (Jessica), ternyata keterangan (Jessica) tidak sesuai fakta," ujar Krishna.

Krishna melanjutkan jika rekonstruksi kedua dari hasil barang bukti dan alat bukti bukanlah karangan penyidik belaka. Krishna tegaskan jika rekonstruksi versi kedua ini benar-benar hasil dari petunjuk barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Sehingga dia yakin, versi ini yang akan dibawanya ke pengadilan.

"Jadi nih bukan karangan penyidik, kami menyimpulkan semua dan kami sodorkan di sidang pengadilan," ujar dia.

(Baca: Rekaman CCTV Disebut Menunjukkan Jessica yang Meracuni Mirna)

Namun saat ditanya kembali perihal perbedaan dari sisi kedua rekonstruksi tersebut, Krishna enggan menjawab. Dia hanya mengatakan jika untuk lebih jelasnya (perbedaan adegan) akan diperlihatkan di pengadilan. "Kalau ditanya apa yang berbeda semua di pengadilan," tegas dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement