Ahad 07 Feb 2016 18:55 WIB

Pengamat: Posisi DPD dalam UUD 1945 tak Jelas

Rep: C36/ Red: Winda Destiana Putri
DPD RI
Foto: antaranews
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan posisi lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam UUD 1945 tidak jelas.

Jika tidak diperkuat, posisinya DPD saat bisa saja hampir sama dengan kelompok masyarakat atau LSM.

"Posisi DPD saat ini tanggung. Mereka bukan anggota parlemen yang menjalankan fungsi legislasi, bukan sebagai wakil masyarakat dan tidak pula berperan sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah," jelas Asep ketika dihubungi Republika, Ahad (7/2).

Karena tidak ada batasan fungsi yang jelas, Asep menilai posisi DPD bisa saja sama seperti pihak-pihak lain yang memberi masukan kepafa DPR seperti LSM, kelompok masyarakat atau kalangan akafemisi. Melihat kondisi ini, dirinya mengatakan DPD lebih baik dibubarkan jika statusnya masih serba tanggung.

"Kalau posisi DPD tetap akan dipertahankan seperti ini, sebaiknya jangan. Pembubaran DPD lebih baik jika dibandingkan bertahan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya akan membahas evaluasi DPD. Sementara itu, Ketua DPD, Irman Gusman menegaskan jika pihaknya mengharapkan adanya perbaikan status DPD dalam amandemem UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement