REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tidak akan mengangkat pegawai honorer menjadi PNS yang direkrut setelah keluarnya peraturan pemerintah yang melarang instansi merekrut tenaga honorer.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan tenaga honorer yang direkrut setelah keluarnya peraturan pemerintah yang merevisi UU No 56 tahun 2012, tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS. "Hal ini karena tenaga honorer yang relatif baru ini bukanlah program pemerintah,” kata Yuddy, Ahad (7/2).
Dijelaskannya pemerintah sudah membuat ketentuan bahwa tidak boleh satu instansi pun yang mempekerjakan tenaga honorer. “Jadi tenaga honorer yang direkrut setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah di 2015, secara prosedur sudah menyalahi aturan.”
Sedangkan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 12 tahun, dibiayai APBN/APBD dan memiliki bukti-bukti administratif maka mereka bisa diproses menjadi PNS. “Mereka akan kita kasih kesempatan untuk menjadi PNS karena pemerintah punya dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Namun untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, menurut Yuddy tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Dijelaskannya, dengan adanya moratorium rekruitmen PNS maka pemerintah belum akan merekrut PNS. Termasuk juga belum akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.