Sabtu 06 Feb 2016 08:14 WIB

Pemerintah Percepat Pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Riau

Rep: Sonia Fitri/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membahas percepatan proses revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Riau di Gedung Sekretariat DPD RI, Jumat (5/2).

Bahasan tersebut dilakukan bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru Firdaus, perwakilan dari Kementeian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Bappenas, DPRD Prov. Riau dan beberapa Bupati dari Provinsi Riau.

"Penyusunan dan perubahan tata ruang dimungkinkan sesuai UU No 26/2007," kata Menteri Siti sebagaimana dikutip dalam siaran pers. Dalam hal penyesuaian RTRWP, jika terdapat perubahan kawasan hutan maka mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Provinsi Riau memiliki luas 9.036.710 hektare (ha) dengan luas kawasan hutan 7.128.951 ha. Pada 2012 Provinsi Riau mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 4.666.317 ha melalui SK.673/Menhut-II/2014 per 8 Agustus 2014 mengenai Perubahan Kawasan Hutan Prov. Riau.

Disetujui 11.552 ha dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, 717.543 ha berubah fungsi dan 1.638.249 ha dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan peruntukan seluas 2.577 ha belum ditetapkan karena masih dalam proses dimintakan persetujuan DPR). Total luas kawasan hutan Riau saat ini 5.499.693 ha atau 60,86 persen dari luas Provinsi Riau.

Pemerintah provinsi Riau mengusulkan kepada Menteri LHK untuk memenuhi perubahan kawasan hutan seluas tiga juta ha lagi yang belum terakomodiasi dalam SK sebelumnya. Menteri Siti menyampaikan, usulan perubahan tersebut harus didiskusikan satu persatu.

Pada daerah yang sudah benar secara administratif, hukum dan faktual dapat dilakukan melalui adendum. Sedangkan pada daerah yang bersifat parsial dilakukan perubahan secara parsial, dan untuk usulan guna kepentingan industri akan ditinjau ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement