Jumat 05 Feb 2016 18:01 WIB

Soal Penahanan RJ Lino, KPK: Bergantung Penyidik

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
  Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penahanan atas mantan Direktur Utama Pelindo, RJ Lino bergantung kewenangan penyidik. RJ Lino diperiksa selama sekitar tujuh jam di KPK pada Jumat (2/5).

"Soal penahanan itu wewenang penyidik KPK," jelas Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (5/2). 

Saat disinggung tentang kemungkinan pemeriksaan kembali kepada RJ Lino, Priharsa pun mengungkapkan hal serupa. RJ Lino menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam. Pemeriksaan atas dirinya berlangsung sejak pukul 09.20 WIB. 

Lino baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16. 28 WIB. Saat keluar, wajah tersangka kasus pengadaan QCC itu tampak lelah. Dia pun tidak menjawab saat awak media mengajukan beberapa pertanyaan. 

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3  QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement