REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo yang melaporkan balik dirinya kepada Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.
"Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimadasi," katanya, Jumat (5/2).
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto melaporkan Harry Tanoe kepada Mabes Polri terkait adanya pesan singkat yang diduga ancaman mengingat tengah menyidik kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.
Jaksa agung menambahkan isi pesan singkat misalnya bisa ditafsirkan untuk berhati-hati suatu saat kita (Harry Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini.
"Itu apa maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," katanya.
Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile8 itu bukan terkait dengan kampanye untuk menghadapi pilpres. "Jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan soal pemeriksaan terhadap Harry Tanoe itu akan diagendakan oleh tim penyelidik.
(Baca juga: Harry Tanoe Dilaporkan ke Bareskrim)
Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk melaporkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke Bareskrim Polri.
"Saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama untuk Prasetyo, kedua untuk Yulianto. Yang menjadi dasar laporan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," kata kuasa hukum Hary, Hotman Paris, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Laporan tersebut, kata Hary, karena kesal dirinya telah dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim dengan tuduhan mengancam.
"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal, saya tidak mengancam," ujar Hary.