Jumat 05 Feb 2016 17:20 WIB

Temuan Alat Kanker Belum Penuhi Standar, Ini Tanggapan Warsito

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilmuwan dan peneliti Warsito Purwo Taruno berbicara kepada media mengenai Pengobatan Kanker temuan Edwar Technologi di kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (3/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilmuwan dan peneliti Warsito Purwo Taruno berbicara kepada media mengenai Pengobatan Kanker temuan Edwar Technologi di kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengumumkan secara lisan hasil review alat kanker temuan Ilmuwan Warsito Purwo Taruno. Hasil tersebut menyebutkan alat dan pengembangannya belum sesuai dengan standar. Penelitian Warsito juga dianggap belum melakukan ethical clearence.

Berkenaan dengan hal tersebut, Warsito mengaku masih mempertanyakan maksud dari standar yang benar tersebut.  "Standar yang benar di Indonesia belum ada, tak bisa langsung download dari internet kemudian mengatakan bahwa standar yang benar adalah seperti ini dan ini,” kata Warsito kepada Republika.co.id, Jumat (5/2).

Menurut Warsito, standar yang benar penelitian alat kesehatan seharusnya dibuat dalam bentuk PP/Perpres/Permenkes/Permen terkait. Hal itu memang sesuai dengan amanah Pasal 38 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Kalau penelitian terhadap manusia sesuatu yang penting, kenapa aturan turunannya sudah tujuh tahun sejak UU itu disahkan belum dibuat?” tegas Warsito.

 Warsito mengungkapkan, pihaknya juga sudah minta arahan tentang "standar yang benar" dengan melayangkan surat tertulis kepada Kemenkes pada 3 Feb 2012. Setelah empat tahun berlalu, kata dia, aturannya pun tak kunjung dibuat juga.

Berkenaan dengan ethical clearence, Warsito menerangkan, hal ini berarti penelitian yang sifatnya in vitro atau uji hewan.  Di PP lama Nomor 39  Tahun 1995 tentang Penelitian Kesehatan hanya menyebutkan perlunya izin tertulis terhadap subyek. Namun tidak menyebutkan perlunya ethical clearence dan tak menyebutkan wajib di fasyankes.

Baca juga, Ini Hasil Evaluasi Terhadap Penelitian Warsito. 

Meski terdapat aturan tersebut, Warsito mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mendapatkan ethical clearence. Persetujuan etik terhadap alat terapi kankernya, ECCT sudah dilakukan oleh salah satu peneliti sekaligus dokter yang ditugaskan. Pelaksanaan penelitiannya sudah disetujui dan ditandatangani oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) pada 13 Juli 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement