REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Kabupaten Bekasi beserta Polsek Jajaran merekapitulasi pengungkapan kasus tindak pidana sejak 1-31 Januari 2016. Dalam sebulan, total ada 45 orang pelaku tindak pidana yang berhasil diamankan.
"Dalam waktu sebulan, jajaran Polresta Kabupaten Bekasi berhasil menangkap 25 orang pelaku kasus tindak pidana umum dan 20 orang terjerat kasus tindak pidana narkotika," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, kepada Republika.co.id, Jumat (5/6).
Iptu Makmur menguraikan, untuk kasus tindak pidana umum, dalam sebulan jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 25 pelaku kejahatan. Rinciannya, kasus penggelapan sebanyak delapan orang, penipuan dua orang, pencurian dengan pemberatan (curat) delapan orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak tujuh orang.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus pidana umum ini antara lain 600 unit printer merek Epson, 1 unit mobil APV, satu unit mobil Avanza, lima unit sepeda motor, lima buah telepon genggam, dua bilah pisau, dua buah obeng, dua buah tas, dua buah dompet, uang tunai 300 ribu, 15 kotak susu Lactogen, 14 susu Dancow, empat kotak susu Bendera, tiga lembar bukti transfer sebesar Rp 15,5 juta dan 17 lembar kwitansi penyerahan uang.
Sementara itu, lanjut Kasubag Humas Polresta Kab Bekasi, dari kasus tindak pidana narkotika, jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 20 orang tersangka dari 15 kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, tiga unit timbangan (dua manual dan satu elektrik), ganja 33,180 gram dan sabu sebanyak 24,91 gram.
"Hasil penyitaan barang bukti dari para tersangka ini apabila dikonversi dengan rupiah bisa mencapai 159, 304 juta serta menyelamatkan 64 nyawa manusia," kata Iptu Makmur. Rekapitulasi penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini dilakukan di lapangan apel Polresta Kabupaten Bekasi.