Jumat 05 Feb 2016 15:00 WIB

Dirut RSCM Klaim tak Terlibat Perdagangan Ginjal Ilegal

 Petugas keamanan berjaga saat Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membawa berkas usai memeriksa Rumah Sakit Cipto Mangungkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas keamanan berjaga saat Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membawa berkas usai memeriksa Rumah Sakit Cipto Mangungkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan praktik perdagangan organ ginjal.

"Kalau masalah jual beli, itu di luar skup RS. Kami hanya melakukan proses transplantasi sesuai prosedur," kata Dirut RSCM, Dr. dr. C. H. Soejono, Sp. PD,K-Ger, di RSCM, Jakarta, Jumat (5/2).

Ia menjelaskan bahwa selama ini RSCM telah memiliki tim advokasi transplantasi ginjal yang bertugas menyeleksi calon pendonor ginjal untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik jual beli ginjal.

Seleksi tersebut berupa wawancara mendalam untuk mengetahui bahwa tindakan pendonor untuk mendonorkan ginjal ini dilakukan tanpa adanya tekanan.

"Calon donor harus diperiksa dulu, dinilai apakah dia sudah dewasa, punya gangguan mental atau tidak, berada dibawah tekanan apa tidak, cakap dalam mengambil keputusan untuk dirinya sendiri atau tidak, rencana usai operasi kedepannya bagaimana," katanya.

Tim tersebut terdiri atas beberapa orang dokter di antaranya psikiater forensik, ahli ginjal dan ahli medikolegal. Mereka bertugas untuk mengecek kesehatan fisik dan mental pasien calon pendonor.

Soejono menyebut tidak semua pengajuan operasi transplantasi ginjal ke RSCM diterima. Pihaknya mencatat ada sebanyak 30 persen pengajuan operasi transplantasi ginjal di RSCM, ditolak karena tidak lolos tahap verifikasi tim advokasi.

"Tiga puluh persen kami tolak karena ada yang ketahuan berbohong, ada yang ternyata pengguna (narkoba). Tujuan kami melindungi, mencegah supaya calon pendonor betul-betul murni dari hatinya untuk menolong orang," katanya.

Selain verifikasi dari tim advokasi, RSCM juga menilai berkas riwayat kesehatan dari calon pendonor untuk memastikan bahwa yang bersangkutan layak untuk menjalani operasi transplantasi ginjal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. "Tersangkanya HS alias H, AG alias A dan DD alias D," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement