REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Aparat Kepolisian gabungan Polres Ternate dan Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan 604 botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus.
"Dari hasil patroli P2K itu, anggota Polsek Sahu telah menemukan Miras jenis cap tikus sebanyak 2 gelong ukuran 25 liter yang isinya 60 botol dalam mobil pick up," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Kamis (4/2).
Mobil bak bernomor pol DG 8387 berasal dari desa Tosoa kecamatan Ibu Selatan kabupaten Halbar yang dikemudikan oleh Oktovianus Kasopa (39 tahun) alamat desa Tedeng Kecamatan Jailolo.
Menurut dia, selain 2 galon yang diamankan, hasil pengecekan di pelabuhan Jailolo pada Kamis pagi pukul 08.00 WIT, saat anggota menggelar giat P2K ditemukan lagi barang haram tersebut sebanyak 544 botol yang dikemas dalam karung ukuran 25 kg dan karton merek Dancou yang disinyalir untuk mengelabui petugas saat melakukan patroli.
"Modusnya mereka menaruh rak telur di dalam karung dan karton agar tidak terlacak oleh petugas," ujar Hendry.
Ia mengatakan, dari miras jenis cap tikus yang diamankan itu di totalkan menjadi 604 botol dan kini barang haram tersebut telah diamankan termasuk supir angkut Oktovianus Kasopa di Polsek Sahu dan Mapolres Halbar untuk ditindak lanjuti.
"Sementara miras yang diamankan saat patroli di pelabuhan Jailolo tidak ada satupun yang mengaku pemilik. Sementara ini dalam pengembangan," katanya.
Kota Ternate sendiri merupakan satu-satunya wilayah yang menjadi tujuan bagi sejumlah penyelundup minuman keras tradisional yang didatangkan dan sebagian besar didatangkan dari Pulau Halmahera.