Kamis 04 Feb 2016 22:20 WIB

Pemburu Elang di Taman Nasional Diamankan

Petugas menunjukan Elang Jawa (Spizaetus bartelz, kiri) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus, kanan) saat gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). (Antara/Zabur Karuru)
Petugas menunjukan Elang Jawa (Spizaetus bartelz, kiri) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus, kanan) saat gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat, mengamankan seorang pemburu elang yang melakukan penangkapan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS.

"Pemburu itu berinisial SP (44) warga Desa Cimanggu Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor," kata Petugas Penyidik Negeri Sipil Bidang BKSDA wilayah I Jawa Barat, Sudrajat, Kamis.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyelamatkan dua ekor elang jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), keduanya merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

"Pelaku kita amankan setelah dilakukan pengintaian. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku," katanya.

Dua ekor elang yang berhasil diselamatkan berusia sekitar satu tahun. Elang tersebut didapat dari kawasan TNGHS. Satwa tersebut selama dipelihara disimpan dalam kandang berukurang 30x30 centimeter diberi makan hasil buruan seperti musang dan rusa hutan.

"Pelaku ini sudah biasa berburu, lima tahun terakhir ini, hasil buruannya beberapa kali diperjualbelikan, untuk elang harganya berkisar Rp 7 juta sampai Rp 30 juta," katanya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto mengatakan, dua jenis elang yang berhasil diselamatkan oleh petugas merupakan hewan karnivora yang menurut lembaga internasional CITES kondisinya masih dalam appendix II atau dilarang diperdagangkan.

"Indonesia mengatur perlindungan terhadap satwa ini dalam Pasal 21 dan 40 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," katanya.

Ia mengatakan, mereka yang kedapatan menyimpan, memiliki atau memelihara dan mengangkut serta memperniagakan satwa dilindungi tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap SP, untuk mengetahui jaringan atau transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi. Untuk selanjutnya akan kita serahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement