REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap pria berinisial LN karena kedapatan menjual satwa liar dilindungi. Pria 24 tahun itu menjajakan elang jawa dan satwa lainnya secara daring.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), tiga buah kandang besi, dan dua buah handphone.
"Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititipkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur, sedangkan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim," kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Selasa (14/6/2022).
Taqiuddin menyatakan, tersangka LN dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang - Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Taqiuddin menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan tindakan menjual tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku biasanya terlibat dalam jaringan berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL," kata Sustyo.