Kamis 04 Feb 2016 17:49 WIB

Jokowi Minta Perkara Novel, Samad, dan BW Segera Disudahi

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berjalan keluar dari ruang kerja Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berjalan keluar dari ruang kerja Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan perkara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diselesaikan karena sudah cukup lama bergulir, sedangkan masih banyak pekerjaan lain yang harus mendapatkan perhatian.

"Presiden ingin perkara yang terkait dengan KPK segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain terutama pembangunan ekonomi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Kamis (4/2).

Johan yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.

(Baca juga: Novel Baswedan tak akan Jadi Penyidik KPK Lagi)

Pada Kamis ini Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melaporkan penanganan perkara itu.

"Tadi Presiden didampingi Mensesneg Pratikno," kata Johan Budi.

Ia menyebutkan sebelumnya Presiden mendengar informasi penanganan terkait perkara KPK yaitu terkait kasus AS, BW dan Novel Baswedan.

"Atas informasi dan masukan yang ada, Presiden meminta kehadiran Pak Jaksa Agung dan Kapolri. Tadi ada beberapa pokok bahasan intinya presiden ingin memperoleh laporan terkait berbagai persoalan di antaranya terkait kasus AS, BW dan Novel," katanya.

Johan menyebutkan terkait perkara AS, BW dan Novel, sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan karena memang sudah cukup lama tidak ada keputusan yang pasti.

"Keputusannya diserahkan kepada Jaksa Agung. Nanti bisa konfirmasi ke Jaksa Agung," katanya.

Ia menyebutkan untuk kasus Novel, perkaranya sudah disampaikan ke pengadilan namun ada peluang untuk menarik dakwaan itu.

"Tentunya dengan alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Johan Budi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement