Kamis 04 Feb 2016 17:16 WIB

Kasus Indra Bekti, Polda Metro Kumpulkan Bukti dan Saksi

Indra Bekti bersama istri dan kuasa hukumnya.
Foto: Republika/Shelby Asrianti
Indra Bekti bersama istri dan kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada presenter televisi, Indra Bekti (IB).

Langkah itu dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan laki-laki berinisial RP ke Polda Metro pada Selasa (2/2) kemarin. "Sedang penyelidikan, kami sedang kumpulkan semua alat bukti dan saksi," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2).

RP yang berprofesi sebagai artis lepas mengaku pertama kali mengalami pelecehan pada 2010. RP pun mengklaim memiliki sejumlah bukti atas kejadian itu.

Berdasarkan laporan LP/50/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum, RP melaporkan IB atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 292 KUHP juncto 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

IB pun dilaporkan atas dugaan sama oleh Lalu Gigih Arsanofa kendati laporan itu belum ditanggapi polisi karena belum cukup bukti.

Pada akhir Januari lalu, IB telah dilaporkan Arsanova atas dugaan ajakan berbuat asusila. Atas pengaduan itu, IB membantah dengan salah satu argumen bahwa pengaduan itu bermotif pencemaran nama baiknya dan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement