REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan pola penanganan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan setelah ada kesepakatan dengan Direktorat Jenderal pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan meski sebelumnya sudah ada nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan operasi BNN di lapas masih menemui rintangan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Kamis (4/2), Budi Waseso mengatakan dalam beberapa kasus ada petugas lapas yang menghambat anggota BNN masuk ke dalam lapas untuk melakukan penggeledahan dalam sebuah operasi.
Masalah itu, kata mantan kepala Bareskrim Polri itu, sudah diatasi saat ini dengan adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Ditjen Pemasyarakatan bahwa bila ada petugas lapas yang menghambat maka dapat ditindak tegas oleh BNN.
"Hambatannya salah satu kepedulian dari petugas lapas, kan seharusnya sudah 'steril' (di dalam lapas)," kata Komjen Polisi Budi usai rapat kerja.
Menurut dia, dari beberapa kasus yang dikembangkan, peredaran narkotika ada yang dikendalikan oleh narapidana kasus terkait.
(Baca juga: Kewenangan BNN Diperluas?)