REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial membuka usulan penerimaan calon hakim agung selama 15 hari, yakni mulai 5-26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung.
"Proses seleksi berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung," ujar Wakil Ketua KY Farid Wajdi, Kamis (4/2).
Delapan jabatan hakim agung yang kosong tersebut, kata dia, adalah satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer dan satu jabatan untuk TUN.
Untuk persyaratan calon hakim agung yang dibagi ke dalam hakim karier dan nonkarier, diantaranya adalah magister atau doktor di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman dalam profesi atau akademisi paling sedikit 20 tahun.
Ia menuturkan, pertimbangan utama dalam menerima usulan calon hakim agung adalah integritas, selain kapasitas.
"Ada kaitannya dengan integritas karena itu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari awal sampai akhir saat kita mengajukan ke DPR. Integritas adalah prioritas," kata dia.
Untuk lembaga yang akan diajak kerja sama dalam seleksi calon hakim agung adalah KPK, PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, kantor pajak dan banyak pinyak lain yang dapat berkontribusi untuk proses seleksi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Rekutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Heru Purnomo mengatakan kerja sama dengan PPATK terkait kewajaran harta kekayaan calon hakim agung.
"Saat dikatakan harta yang bersangkutan wajar ya dia berhak mengikuti tahap selanjutnya. Namun, apa temuan itu adalah bagian komisioner untuk menentukan kelayakan," kata dia.
Sedangkan untuk tahapan yang akan dilalui calon hakim agung adalah administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR.