REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pers segera mengeluarkan rapor media setelah selama ini melakukan uji kompetensi wartawan. Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan, rapor akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Kami akan mengeluarkan rapor yang didasarkan pada peringkat pelanggaran," kata Imam Wahyudi dalam diskusi bertajuk "Implementasi Kebebasan Pers untuk Kepentingan Publik" yang diikuti 20 pimpinan redaksi, Rabu (3/2).
"Kalau pelanggarannya parah, seperti melanggar kode etik, kami bisa merekomendasikan bahwa media itu dinyatakan bukan lagi media," katanya.
Tahun lalu, pihaknya merekomendasikan enam media yang dinyatakan bukan media, di antaranya dua media dari Sumatra Utara dan dua media dari Kepulauan Riau. "Pelanggaran terbanyak sebenarnya dilakukan media daring (online)," kata Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers itu.
Dalam diskusi sehari yang membahas model bisnis media, independensi media, dan media siber itu, sejumlah peserta mengakui berita kekerasan dengan "rating" tinggi justru menurunkan iklan. Selain itu, peserta juga menilai lembaga rating perlu diwaspadai, karena data yang dipublikasikan sering meragukan, sebab data antarmedia berbeda.
Tidak hanya itu, peserta diskusi juga membahas tentang perkembangan media siber yang melahirkan masyarakat yang mampu membuat karya dengan standar jurnalistik, tapi dia tidak terikat media. Namun, media siber juga melahirkan dampak negatif dengan lahirnya media siber dengan konten yang berideologi radikal dengan jumlah semakin banyak.
Peserta menilai hal itu tidak cukup dilawan dengan blokir, tapi perlu media siber tandingan yang meluruskan untuk mencerahkan masyarakat. Selain itu, pengelola media siber yang bagus juga perlu dibina dengan pelatihan jurnalistik agar melahirkan informasi yang berkualitas, sekaligus dimanfaatkan untuk sumber informasi media.