Rabu 03 Feb 2016 13:52 WIB

Warga Dilarang Fogging, Kecuali...

Rep: Andrian Saputra/ Red: Dwi Murdaningsih
Fogging nyamuk dbd
Foto: Antara
Fogging nyamuk dbd

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Warga Surabaya dihimbau agar tidak melakukan fogging untuk memberantas sarang nyamuk demam berdarah dengue (DBD). Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, mengatakan fogging atau pengasapan untuk memberantas sarang nyamuk hanya dilakukan bila terjadi kasus demam berdarah saja. Itu pun, kata dia, harus melalui izin dari Dinas Kesehatan.

“Kalau tidak ada kasus atau yang mengalami sakit akibat DBD, itu masyarakat jangan melakukan fogging,” tegas Febria kepada Republika.co.id di Surabaya, Rabu (3/2).

Ia mengungkapkan pemberantasan sarang nyamuk dengan metode fogging hanya akan mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah baru bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, terlalu sering melakukan foging dapat membuat resistensi atau nyamuk menjadi kebal dan tak mati. Fogging juga sebatas membeantas atau membunuh nyamuk dewasa bukan jenit nyamuk.

Febria menambahkan, sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan agar pengusaha penjual jasa fogging juga terlebih dulu membuat surat izin saat diminta masyarakat untuk memberantas sarang nyamuk. “Jadi jangan mengambil tindakan sendiri, kebiasaannya kan masyarakat ini mengumpulkan iuran sendiri untuk melakukan fogging, kedepan izin dulu. Tapi kalau tidak ada kasus tentu kita juga tak akan memberikan izin,” tuturnya.

Sementara itu data Dinas Kesehatan Surabaya menunjukkan adanya peningkatan kasus DBD. Awal tahun ini, kata Febria ditemukan sebanyak 60 warga Surabaya yang terkena penyaki yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegypti itu. Sementara tahun tahun lalu, kata dia hanya ada 46 kasus dengan korban meninggal satu orang. Ia pun menyarankan kepada warga Surabaya agar memilih tindakan preventif sederhana dari pada melakukan fogging.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement