Rabu 03 Feb 2016 12:57 WIB

Presiden Setujui Kekerasan Seksual Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Indira Rezkisari
Beberapa aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Beberapa aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual melakukan aksi di depan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan Komnas PA untuk memasukkan tindak kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Kami meminta dijadikan sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan kejahatan narkoba dan korupsi, dan beliau setuju," kata Arist seusai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (3/2).

Arist mengatakan, Indonesia sudah termasuk dalam kategori darurat kejahatan seksual terhadap anak. Menurut dia, dari 21,6 juta kasus pelanggaran anak selama 2010-2015, 56 persen diantaranya merupakan kejahatan seksual.

"Angka ini terus menerus naik dimana anak-anak meregang nyawa sia-sia dibunuh dan dibuang begitu saja yang diawali dengan kejahatan seksual," ucapnya.

Dia mengatakan, pemerintah juga telah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag (Perppu) untuk meningkatkan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual anak. Nantinya, kata dia, Perppu tersebut akan mengatur hukuman berupa kebiri melalui suntik kimia.

Selain itu juga diatur mengenai pidana pokok serta hukuman sosial. " Akan diumumkan nama-nama pelaku kepada publik setelah putusan pengadilan," ujar Arist.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement