Selasa 02 Feb 2016 18:06 WIB

PDIP Ajukan Draf Revisi UU KPK, Ini Kata Istana

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: Setkab
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan mengajukan draf baru untuk revisi Undang-Undang KPK. Hal ini pun menjadi perdebatan antaranggota Badan Legislasi DPR.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tetap berpatokan pada empat poin revisi UU KPK yang sebelumnya telah dibahas di Badan Legislasi.

"(Empat poin) itu yang menjadi acuan," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2).

Empat poin yang dimaksud Pramono, yakni aturan soal penyadapan, pembentukan Badan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik. Hingga saat ini, Pramono menyebut pemerintah belum pernah menerima draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Revisi UU KPK ini kan inisiatif DPR dan sekarang ini pembahasannya baru di dewan. Jadi, belum sampai ke pemerintah, dengan demikian kita ya menunggu," ucapnya.

Terlepas dari adanya perdebatan soal poin-poin revisi, Pramono memastikan bahwa pemerintah tetap pada komitmen membuat KPK makin kuat menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi.

(Baca juga: KPK Tolak Revisi UU Jika Lemahkan Pemberantasan Korupsi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement