REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan memverifikasi laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indoneaia untuk Keadilan, terkait dugaan pelanggaran etik anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
"Kami telah terima laporan (dari LBH APIK), MKD akan memverifikasi (laporan tersebut)," katanya, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, kasus Masinton tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga MKD akan koordinasi dengan penyidik Polri untuk meminta bahan yang dibutuhkan. Dasco menjelaskan, LBH APIK sudah memaparkan laporan lengkap yang disampaikan ke MKD dan meminta pihaknya memproses laporan tersebut secara objektif.
"Mereka meminta kami agar proses ini dilakukan sesuai tata beracara dengan objektif, dan meminta tidak dipolitisasi," ujarnya.
Menurut dia, MKD akan memproses laporan itu seperti tata beracara, seperti kasus-kasus yang pernah ditangani MKD.
Dia menjelaskan, berdasarkan tata beracara, MKD akan memanggil pihak pelapor dahulu baru kemudian memanggil terlapor.
"Pemanggilan pelapor mungkin harus melalui rapat soal tindak lanjut perkara," katanya.
(Baca juga: Fadli Zon Minta Kasus Masinton Diproses Secara Hukum)
Sebelumnya, LBH APIK melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran etik, atas dugaan pemukulan terhadap stafnya, Dita Aditia Ismawati.
"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporlkan ke Kepolisian, juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas," kata Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan tersebut. Menurut dia, proses di MKD harus diatas semuanya yaitu sebagai penegakkan etik karena kalau tidak maka lebih baik diisi oleh unsur masyarakat atau non partai politik.