Selasa 02 Feb 2016 15:20 WIB

Polisi Sita Ribuan Lembar Uang Palsu di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Uang palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Uang palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu (upal) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka polisi menyita upal pecahan Rp 50 ribu sebayak 1.116 lembar.

‘’Polisi menangkap dua pelaku setelah sebelumnya mendapatkan indikasi peredaran upal di Sukalarang,’’ kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada wartawan di Mapolresta Sukabumi Kota, Selasa (2/2).

Diki mengatakan, atas informasi adanya peredaran upal aparat Polsek Sukalarang dan Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penyelidiikan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MM yang tertangkap tangan tengah mengedarkan upal.

Modusnya pelaku adalah membeli sesuatu barang dengan upal senilai Rp 50 ribu. Tersangka tidak membelikan semua uang melainkan sebesar Rp 10 ribu. Nantinya, kembalian sebesar Rp 40 ribu akan disetorkan kepada otak dan pembuat upal yang hingga kini masih dalam pengejaran.

‘’Dari tangan MM, kita sita sebanyak 1.116 lembar upal senilai Rp 55.800.000,’’ terang Diki.

Menurut pengakuan pelaku, dia dan otak kejahatan ini sudah lama melakukan aktivitas mengedarkan upal. Namun, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah upal yang sudah beredar di tengah masyarakat.

Selain MM, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu SS warga Cianjur. Dari tersangka SS disita barang bukti berupa upal dalam bentuk setengah jadi dan belum sempurna. Menurut Diki, secara kualitas bentuk uang yang diedarkan hampir mirip dengan aslinya. Yang membedakan yakni gambar tidak terlalu presisi karena ada bayangan dan nomor seri uang banyak yang sama.

MM yang merupakan warga Sukalarang Sukabumi mengatakan, ia tergiur menjadi pengedar upal karena dijanjikan mendapatkan keuntungan yang besar. ‘’Saya mengedarkan upal dengan cara membeli barang seperti tahu bulat,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement