Selasa 02 Feb 2016 14:17 WIB

Kominfo Blokir 780 Ribu Situs Berbau Porno, Judi, Radikal dan Bully

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Damanhuri Zuhri
Blokir situs porno
Blokir situs porno

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 780 ribu situs. Karena, situs tersebut berkaitan dengan pornografi, perjudian, dan perudungan (bully).

"Kami sudah mulai masuk ke sana," ujar Menteri Kominfo Rudiantara kepada wartawan usai Wisuda Universitas Padjadjaran (Unpad), Selasa (2/2).

Menurut Rudi, Ia memiliki panel dari tenaga ahli di bidang masing-masing untuk menelusuri situs tersebut. Misalnya, untuk situs berbau radikalisme dan terorisme, Kominfo sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan tokoh agama.

Sementara terkait perlindungan anak, melibatkan KPAI. "Kita ajak semuanya karena kalau dari Kemenkominfo kan tak terlalu banyak yang tau kan yang ahli ini," katanya.

Tapi, kata dia, ini sifatnya di hilir. Pihaknya, sekarang sudah mulai bergerak di hulu. Kalau di hilir, Kominfo seolah-olah menyembuhkan orang sakit terus. "Lama-lama capek," katanya.

Sekarang, kata dia, pihaknya bergerak ke hulu, yang tadinya blacklist 780 ribu mulai ke whitelist. Kominfo, akan mencari yang bagus-bagus. "Kami sudah punya puluhan ribu yang whitelist," katanya.

Rudi berharap, ada situs whitelist sekitar 800 ribu dalam waktu 3 tahun. "Bisa kekejar yang whitelist-nya. Masa sih lebih banyak blacklist nya daripada whitelist-nya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement