REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke pengadilan dan segera disidangkan. Tim kuasa hukum Novel pun telah mendesak agar Jaksa Agung menarik dakwaan sebelum proses persidangan digelar. Menurut tim kuasa Novel, Kejagung dan Polri tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman dan Presiden Joko Widodo.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo tak mau ambil pusing dengan desakan tersebut. Ia menganjurkan agar persidangan tetap digelar.
"Itu gak usah dipermasalahkan dulu lah. Untuk saat ini kita lihat persidangan seperti apa," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat dihubungi Republika, Senin (1/2).
(Baca juga: Pengacara Siap Hadapi Sidang Novel Baswedan)
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan hanya bekerja dengan melihat berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap. Karena itu, Prasetyo mengimbau kepada tim kuasa hukum Novel agar kasus yang membeli penyidik KPK itu dibuktikan di pengadilan.
Prasetyo juga kembali membantah jika kasus Novel merupakan upaya kriminalisasi KPK. Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus tersebut.
"Gak ada, jangan menuduh jaksa kriminalisasi, apa kepentingannya kriminalisasi itu," Prasetyo.
Seperti diketahui, berkas perkara Novel diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1). Kasus yang menjerat Novel terkait dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
Kejadian tersebut terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004. Namun, setelah sekian lama kasus tersebut berlalu, polri kembali memproses.Hal ini dinilai publik sebagai rentetan kriminalisasi terhadap KPK. Setelah sebelumnya, polri juga menetapkan status tersangka kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang saat itu sebagai pimpinan KPK.