Ahad 31 Jan 2016 16:01 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Gabung Pemerintah karena Ada Fatwa Majelis Syariah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menegaskan bergabung dengan pemerintahan Jokowi-JK. Langkah ini sesuai dengan fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair.

"Sesuai dengan fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair, beliau sudah meminta PPP kembali atau mendukung pemerintah,’’ ujar Wakil Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, kepada wartawan di Sukabumi, Ahad (31/1).  Hal ini disampaikan di sela-sela harlah ke-43 PPP di Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Intinya, kata Sudarto, PPP kubu Djan Faridz bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintah. Fatwa Ketua Majelis Syariah ini ditindaklanjuti dengan rapat harian DPP PPP dan rapimnas pada Jumat (29/1) di Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam forum itu diputuskan seluruh DPW se-Indonesia sepakat mendukung pemerintah dan bergabung dengan partai koalisi pendukung pemerintah. Pemberian dukungan kepada  pemerintah ini dinilai tulus dan iklhas serta tanpa syarat apa pun. "Langkah ini demi kepentingan rakyat Indonesia," kata Sudarto.

Bergabungnya PPP diharapkan mendorong pemerintah supaya bisa bisa berbuat lebih banyak untuk rakyat. Terutama, sebagai partai Islam, bergabungnya PPP bisa memberikan manfaat bagi kepentingan umat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement