Sabtu 30 Jan 2016 18:27 WIB
Kopi Maut Mirna

Pengacara Belum Hadir, Polda Belum Bisa BAP Jessica

Rep: C33/ Red: Bayu Hermawan
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka pembunuhan Mirna
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka pembunuhan Mirna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

"Jessica ditangkap tanpa perlawanan. Kondisinya baik-baik saja usai ditangkap di Hotel Neo, Mangga Besar, Jakarta Utara," ujarnya Sabtu (30/1).

Krishna melanjutkan, Jessica segera menjalani pengecekan kesehatan yang akan dilakukan oleh Bid Dokkes Polda Metro Jaya, sebagai syarat untuk menjalani berita acara pemeriksaan.

"Setelah ditangkap yang bersangkutan (Jessica) dicek kesehatan karena pertanyaan pertama di berita acara adalah apakah anda (Jessica) sehat jasmani rohani," katanya.

Selanjutnya, Krishna menjelaskan Jessica akan ditanyai mengenai ketersediaan pengacaranya. Sebab, ketersediaan pengacara adalah kewajiban bagi tuntutan hukuman pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Namun sampai saat ini pengacara Jessica belum menampakkan diri. Meski begitu, Krishna akan tetap menunggu pengacara Jessica hari ini. Sebab menurutnya Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman diatas lima tahun.

"Jadi wajib didampingi pengacara. Maka kami tanya apakah punya pengacara? Bila tak ada kami akan sediakan, negara akan menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan. Tapi kalau ada kami tunggu sampai hari ini untuk buka berita acara pemeriksaan," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement