REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan proses penangkapan Jessica Kumala Wongso (27), sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang semestinya.
Ia menjelaskan ketika proses penangkapan dilakukan, anggotanya mengikutsetakan polisi wanita (Polwan). Para Polwan itu pun melakukan proses penjemputan Jessica tanpa ada pemaksaan.
"Pagi kami dapatkan keberadaan J (Jessica) berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami. Dia (Jessica) berada di Hotel Neo Mangga Dua Square dan 07.45 WIB anggota masuk dengan sopan. Ada dua anggota Polwan yang masuk. Jadi jangan ada persepsi yang nangkap anggota reserse Jatanras," ujarnya, Sabtu (30/1).
Krishna mengungkapkan ketika penangkapan di hotel itu dilakukan, aparat kepolisian turut membawa ayah Jessica, Winardi Wongso. Krishna menyebutkan ayah Jessica bersikukuh supaya bisa menemani anaknya ketika penjemputan itu.
"Jadi jangan ada persepsi ayah (Jessica) ditangkap. Orang tua hanya mendampingi. Yang bersangkutan (ayah Jessica) diperlakukan dengan baik dan dibikinkan laporan. Saya melihat sendiri," katanya.
Sebelumnya, polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap Jessica pada Jumat, (29/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di salah satu hotel di Mangga Besar, Jakarta Utara pada Sabtu, (30/1) sekitar pukul tujuh pagi.