REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK merasa kecolongan karena kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang melibatkan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Yuri Siahaan berlanjut ke persidangan.
"Tiba-tiba kami dapat info," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (29/1).
Pada Jumat (29/1) Novel Baswedan menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Kami akan bicarakan Senin (1/2) pagi tentang pilihan-pilihan yang akan dilakukan KPK dalam pendampingan Novel Baswedan," tambah Laode.
Laode menyatakan belum dapat memutuskan apakah pimpinan KPK tetap akan membolehkan Novel menghadiri persidangan didampingi Tim Biro Hukum KPK atu langsung meminta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke Kejaksaan.
"Kami tidak memprediksi kasus ini tetap berlanjut ke persidangan," ungkap Laode.
Menurut Laode, bercermin pada kasus Novel, KPK juga akan mengawal lebih ketat perkembangan kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Kami akan kawal lebih ketat (terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)," tambah Laode.